Minggu, 15 April 2018

undang-undang perlindungan konsumen dan contoh kasus

Apakah itu perlindungan konsumen pada undang-undang? 

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
sumber: https://fahmuk.wordpress.com/2015/07/03/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

Sabtu, 24 Maret 2018

Kisah Inspiratif Pembisnis Cantik Rachel Venya

Siapa yang tak kenal dengan selebgram cantik satu ini? Bagi Instagrammers, nama Rachel Vennya tentu sudah tak asing lagi. Di tengah kontroversi gaya berpacaran nya yang kerap mengumbar kemesraan di media sosial Achel begitu ia lebih sering disapa, ternyata seorang pebisnis ulung. Wanita berusia 22 tahun ini juga baru saja menikah dengan seorang pria yang bernama Okin. Keduanya sering disebut-sebut sebagai “relationship goals” bagi para remaja masa kini. Bukan hanya karena kemesraan yang mereka sering perlihatkan, melainkan juga karena bisnis Rachel Vennya maupun bisnis Okin yang sukses dan menjadi inspirasi bagi banyak kawula muda:
  1. Berawal dari jamu.
Achel memang terlahir dari keluarga yang berkecukupan, namun di masa remajanya, keluarganya menghadapi masalah yang mengakibatkan perceraian kedua orangtuanya. Achel kemudian ikut ibunya dan harus memulai segala sesuatu dari nol. Sebelum menjadi seorang selebgram seperti sekarang, Achel berjualan ‘jamu’ pelangsing yang resepnya ia dapatkan dari sang ibu. Berkat ‘jamu’ itulah, tubuh Achel yang semula subur menjadi langsing. Ia pun menjual jamu hasil resep ibunya di Instragram dalam bentuk kapsul dan mendaftarkannya di BPOM.
  1. Followers melonjak dan bisnis jamu nya sukses.
Jamu pelangsing Achel awalnya hanya ada satu jenis dan dibanderol dengan harga sekitar 250 ribu rupiah. Di luar dugaan, usaha berjualan jamu pelangsing Achel mendapat sambutan positif yang luar biasa dari masyarakat khususnya para pengguna Instagram. Tak butuh waktu yang lama bagi Achel untuk mengumpulkan followers dan sontak menjadi selebgram—istilah bagi pengguna Instagram dengan followers yang mencapai puluhan/ratusan ribu. Tak hanya bisnis Rachel Vennya berjualan jamu pelangsing saja yang sukses, ia pun menerima job sebagai endorser yang nilainya bisa mencapai belasan juta rupiah dalam satu bulan.

  1. Punya clothing line dari brand-nya sendiri.
Boleh diakui, Achel ini tak hanya cantik, namun juga memiliki selera fashion yang sangat tinggi. Gaya fashion Achel yang cenderung OOTD membuatnya semakin jadi idola bagi para remaja perempuan masa kini dan sering menjadikan gaya fashionnya sebagai role model. Atas dasar itu juga, ia memberanikan diri untuk membuka clothing line sendiri dari brand yang ia ciptakan dan ia beri nama Ravenisodd. Ia menjual pakaian dengan mereknya sendiri dan lagi-lagi, usahanya berbuah manis. Brand ciptaan Achel meledak di pasaran dan kabarnya, fashion apparels yang dijual, selalu laris manis dan diburu oleh konsumen.
  1. Pernah jadi makeup artist.
Semenjak orangtuanya bercerai, Achel memang menjadi tulang punggung keluarganya. Sebelum ia mencicipi semua buah manis dari usahanya sendiri, Achel juga sempat mengalami jatuh bangun. Ia bahkan pernah merasakan jadi makeup artist (perias wajah) dengan bayaran hanya 200 ribu rupiah sekali rias. Meski pada akhirnya ia lebih memilih fokus dalam mengurus bisnisnya yang mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat.
  1. Dilamar kekasihnya dan mengurus bisnis bersama.
Sosok Rachel Vennya dan suaminya, Okin ini memang sangat inspiratif. Mereka berdua berhasil menunjukkan bahwa meraih kesuksesan di usia muda itu ternyata memang sebenarnya tidak sulit selama masih mau berusaha. Bahkan, Okin memutuskan untuk menikahi Achel di usianya yang masih muda, 22 tahun. Selain sibuk mengurus bisnis Rachel Vennya sendiri, keduanya juga disibukkan dengan usahanya di bidang kuliner, yaitu membuka restoran dengan menu utama Sate Taichan, saat ini restoran mereka sudah memiliki beberapa cabang yang tersebar di beberapa kota di Pulau Jawa.

kisah pembisnis sukses Ahmad Anggoro

Ahmad Anggoro, kini berusia sekitar 23 tahun. Pemuda yang lahir pada tanggal 9 september 1991 silam, ternyata mampu meraih kesuksesan lebih cepat di bandingkan kebanyakan orang lain. Di usianya yang masih terbilang muda, pria kelahiran Kediri ini mampu menjadi pengusaha sukses dengan omzet ratusan juta rupiah perbulan dari peluang usaha clothing yang telah ia jalani sejak tahun 2010. Lalu seperti apa kisah pemuda sukses ini?

Ahmad anggoro hanyalah seorang lulusan SMK swasta yang merupakan anak sulung dari sepasang suami istri yang tidak kaya. Berasal dari keluarga yang biasa - biasa saja membuat pemuda ini nekad merantau ke Jakarta. Dengan hanya bermodalkan ijazah SMK dan uang seadanya, ia kemudian mencoba peruntungannya di kota metropolitan di Jakarta. Sesampainya di Jakarta, beliau kemudian tinggal di sebuah kontrakan kecil di Jakarta Timur.

Harapan untuk sukses di kota Jakarta memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebelum ia sukses, ia pernah bekerja sebagai buruh pabrik kayu. 2 Bulan bekerja di pabrik tersebut, beliau kemudian menjadi penjaga warnet dengan hasil bulanan sekitar Rp. 700.000,- / bulan. Dengan gaji sekecil itu tentu sangat kurang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta. Ia berpikir keras, peluang usaha apakah yang sekiranya dapat ia jadikan usaha sampingan agar ia bisa sukses.

Satu fakta yang ia sadari adalah Ahmad memiliki kemampuan menggambar. Ia menyadari bahwa potensi yang di milikinya adalah dalam hal grafis atau menggambar. Dari sini timbul ide untuk menjalankan usaha clothing. Setelah melakukan survey pasar, Ahmad menyimpulkan bahwa usaha clothing atau pembuatan pakaian. Ia menyimpulkan bahwa usaha pembuatan pakaian masih memiliki potensi yang sangat besar untuk di jalankan karena banyaknya peminat terlebih para anak muda yang gemar mengoleksi kaus atau pakaian. Dari sinilah kemudian cerita suksesnya bermula.

Dengan modal 2 juta yang ia dapatkan dari hasil menabung gaji di warnetnya selama satu tahun. Ia kemudian terjun ke dunia bisnis bagian clothing. Karena ia tidak memiliki pengalaman di bidang sablon dan sebagainya, beliau berinisiatif untuk belajar secara otodidak. Dan kemudian dia berhasil memproduksi kaos dengan labelnya sendiri. Ia membeli kaos dalam jumlah besar kemudian ia membuat desain untuk kaosnya lalu mencari tukang sablon yang dapat mencetak gambar - gambar yang telah ia desain di kaosnya.

Kaos hasil kreasinya kemudian ia pasarkan kepada teman - temannya melalui lewat jejaring sosial atau selebaran. Setelah beberapa menjalankan bisnis ini, ia tak luput dari halangan dan rintangan. Tepatnya pada tahun 2010, di tahun pertamanya menjalankan bisnis kaos, ia rupanya mengalami kerugian besar karena uangnya di curi oleh salah satu sahabatnya sendiri, terlebih produk yang di hasilkan kurang laku di pasaran lantaran masih kalah dengan produk yang sudah lebih dahulu terkenal. 

Kegagalan bukan berarti berakhir. Ahmad Anggoro tahu itu, ia tetap saja berusaha dan tak kenal menyerah. Berbekal dari pengalaman, ia kemudian berinovasi untuk membuat kaos dengan desain lebih modern, simple dan mengikuti trend perkembangan jaman saat ini.

Titik terang usahanya mulai kelihatan pada tahun  2011,Produk kaos yang ia hasilkan mulai di kenal orang dan permintaan juga mulai membanjir. Dengan beragama desain dan tampilan yang moedern, kaosnya mulai laku di pasaran dan menghasilkan keuntungan yang lumayan besar. Dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 30.000 - Rp. 40.000, ia menjual kasonya seharga Rp. 100.000,- dengan kata lain untuk tiap item ia dapat menghasilkan keuntungan sekitar Rp. 60 ribu hingga Rp. 70 ribu / item. Sementara penjualan kaos perbulannya dapat mencapai 60 - 70 item.

Seiring dengan kemajuan usahanya, ia mencoba berinovasi dengan menjual produk selain kaos seperti Tas, Dompet, celana dll. Kini, di usianya yang masih sangat muda, Ia telah mendapatkan omzet usaha sekitar Rp. 100.000.000,- perbulan. Tak hanya itu, secara tidak langsung pemuda asal Kediri ini telah membka lapangan kerja baru bagi 50 pekerja yang bekerja di tempat usahanya. Kini ia telah memiliki berbagai hal yang di inginkan oleh pemuda kebanyakan termasuk saya pribadi, mobil, istri, rumah pribadi dan tentunya memberangkatkan orangtuanya untuk melaksanakan ibadah haji.

Perkembangan Etika Bisnis dari Masa ke Masa ( Yunani kuno- sekarang)

Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perniagaan, disadari juga bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis. Aktivitas perniagaan selalu sudah berurusan dengan etika, artinya selalu harus mempertimbangkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Memang benar, sejak ditemukannya bisnis, etika sudah mendampingi kegiatan manusiawi ini.
Namun demikian, jika kita menyimak etika bisnis sebagaimana dipahami dan dipraktekkan sekarang, tidak bisa disangkal juga, disini kita menghadapi suatu fenomena baru. Belum pernah dalam sejarah, etika bisnis mendapat perhatian begitu besar dan intensif seperti sekarang ini. Etika selalu sudah dikaitkan dengan bisnis. Sejak ada bisnis, sejak saat itu pula bisnis dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan juga dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia deperti politik keluarga, seksualitas, berbagai profesi, dan sebagainya. Jadi, etika dalam bisnis belum merupakan suatu bidang khusus yang memiliki corak dan identitas tersendiri. Hal itu baru tercapai dengan timbulnya “etika bisnis” dalam arti yang sesungguhnya. Etika dalam bisnis mempunyai riwayat yang sudah panjang sekali, sedangkan umur etika bisnis masih muda sekali. Kita baru bisa berbicara tentang etika bisnis dalam arti spesifik setelah menjadi suatu bidang (field) tersendiri, maksudnya suatu bidang intelektual dan akademis dalam konteks pengajaran dan penelitian di peruguran tinggi. Etika bisnis dalam arti khusus ini untuk pertama kali timbul di Amerika Serikat dalam tahun 1970-an dan agak cepat meluas ke kawasan dunia lainnya. Dengan memanfaatkan dan memperluas pemikiran De George ini kita dapat membedakan lima periode dalam perkembangan etika dalam bisnis menjadi etika bisnis.
dfd2
  1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Dalam filsafat dan teologi Abad pertengahan pembahasan ini dilanjutkan, dalam kalangan Kristen maupun Islam, Topik-topik moral sekitar ekonomi dan perniagaan tidak luput pula dari perhatian filsafat (dan teologi) di zaman modern. Dengan membatasi diri pada situasi di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20, De George melukiskan bagaimana di perguruan tinggi masalah moral di sekitar ekonomi dan bisnis terutama disoroti dalam teologi.
Pada waktu itu banyak universitas diberikan kuliah agama dimana masiswamempelajari masalah – masalah moral sekitar ekonomi dan bisnis. Pembahasannyatentu berbeda, sejauh mata kuliah ini diberikan dalam kalangan katolik atau protestan.Dengan demikian di Amerika Serikat selama paro pertama pada abad ke-20 etikadalam   bisnis   terutama   dipraktekan   dalam   konteks   agama   dan   teologi.   Danpendekatanini masih berlangsung terus sampai hari ini, di Amerika Serikat maupun ditempat lain.
  1. Tahun 1960-an
Dalam   tahun   1960-an   terjadi   perkembangan   baru   yang   dilihat   sebagaipersiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam dekade berikutnya. Dasawarsa1960-an  ini  di  Amerika  Serikat  (dan  dunia  barat   pada   umumnya)  ditandai  olehpemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa (mulai di ibukotaPrancis bulan Mei 1968). Suasana tidak tenang ini diperkuat lagi karena frustasi yang dirasakan secara khusus oleh kaum muda dengan keterlibatan Amerika Serikat dalam perang Vietnam. Rasa tidak puas ini mengakibatkan demonstrasi – demonstrasi paling besar dirasakan di Amerika serikat. Secara khusus kaum muda menolak kolusi yang dimata mereka terjadi antara militer dan industri. Industri dinilai terutama melayani kepentingan militer. Serentak juga untuk pertama kali timbul kesadaran akan masalah ekologis dan terutama industri di anggap sebagai penyebab masalah lingkungan hidup itu dengan polusi udara, air, dan tanah serta limbah beracun dan sampah nuklir.
Dunia pendidikan menanggapi situasi ini dengan cara berbeda – beda. Salah satu reaksi paling penting adalah memberi perhatian khusus kepada social issues dalam   kuliah   tentang   manajemen.   Beberapa   sekolah   bisnis   mulai   dengan mencamtumkan   mata   kuliah   baru   di   kurikulumnya   yang   biasanya   dibesi   nama Business and Society.  Kuliah ini diberikan oleh Doden – Dosen manajeman dan mereka menyusun buku – buku pegangan dan publikasi lain untuk menunjang matakuliah   itu.   Pendekatan   ini   diadakan   dari   segi   manajemen   ,   dengan   sebagaian melibatkan   juga   hukum   dan   sosiologi,   tetapi   teori   etika   filosofis   disini   belum dimanfaatkan.
  1. Tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat tahun 1970-an. Jika sebelumnya etika hanya membicarakan aspek – aspek moral dari bisnis di samping banyak pokok pembicaraan   moral   lainya   (etika   dalam   hubungan   dengan   bisnis),   kini   mulai berkembang etika dalam arti sebenarnya. Jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan pada tahap ilmiah (teologi) membicarakan masalah – masalah moral dari bisnis, pada tahun 1970-an para filsuf memasuki wilayah penelitian ini dalam waktu singkat   menjadi   kelompok   yang   paling   dominan.   Sebagaian   sukses   usaha   itu, kemudian   beberapa   filsuf   memberanikan   diri   untuk   terjun   kedalam   etika   bisnis sebagai sebuah cabang etika terapan lainnya. Faktor kedua yang memicu timbulnya etika bisnis sebagai suatu bidang study yang serius adalah krisis moral yang dialami dunia bisnis Amerika pada awal tahun.
1970-an krisis moral dalam dunia bisnis itu diperkuat lagi oleh krisis moral lebih umum yang melanda seluruh masyarakat Amerika pada waktu itu. Melatarbelakangi krisis moral yang umum itu , dunia bisnis amerika tertimpa oleh kerisis moral yang khusus . Sebagaian sebagai reaksi atas terjadinya peristiwa – peristiwa tidak etis ini pada awal tahun 1970-an dalam kalangan pendidikan Amerika didasarkan kebutuhan akan refleksi etika di bidang bisnis. Salah satu usaha khusus adalah menjadikan etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum ini ternyata berdampak luas. Dengan demikian dipilihnya etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum sekolah bisnis banyak menyumbang kapada perkembangannya ke arah bidang ilmiah yang memiliki identitas sendiri.
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
  • Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis.
  • Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
  1. Tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira – kira sepuluh tahun kemudian , mula – mula di inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan Amerika Serikat, tetapi tidak lama kemudian juga negara– negara Eropa Barat lainnya. Semakin banyak fakultas ekonomi atau sekolah bisnisdi Eropa mencantumkan mata kuliah etika bisnis dalam kurikulumnya, sebagai mata kuliah pilihan ataupun wajib di tempuh. Sepuluh tahun kemudian sudah terdapat dua belas profesor etika bisnis pertama di universitas – Universitas Eropa. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethich Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum   pertemuan   antara   akademisi   dari   universitas   serta   seklah   bisnis   ,   para pengusaha dan wakil –wakil organisasi nasional dan internasional seperti misalnya serikat   buruh).   Konferensi   EBEN   yang   pertama   berlangsung   di   Brussel   (1987). Konferensi kedua di Barcelona (1989) dan selanjutnya ada konferensi setiap tahun : Milano (1990), London (1991), Paris (1992), Sanvika , Noerwegia (1993), St. GallenSwis   (1994),   Breukelen   ,   Belanda   (1995),   Frankfurt   (1996).   Sebagaian   bahan konferensi – konferensi itu telah diterbitkan dalam bentuk buku.
  1. Tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an sudah menjadi jelas, etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat. Kini etika bisnis dipelajari, diajarkan dan dikembangkan di seluruh dunia, kita mendengar tentang kehadiran etika bisnis amerika latin, eropa timur, apalagi sejak runtuhnya komunisme disana sebagai sistem politik dan ekonomi. Tidak mengherankan bila etika bisnis mendapat perhatian khusus di negara yang memiliki ekonomi yang paling kuat di luar dunia barat. Tanda bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah telah didirikannya international society for business management economis and ethics (ISBEE).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
REFERENSI

Minggu, 07 Januari 2018

Koperasi teratai

KOPERASI TERATAI MANDIRI


 

KELOMPOK 6 (3EA08) :
Arwin Santya Kusuma ( 11215062)
Fitri Muthia (12215741)
Mushtofa (14215853)
Saskia Astrid (16215413)
Shidqi Ramadhan (16215540)
Siva Nurdela (16215645)
KELAS : 3EA08


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
    Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
      Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi







SEJARAH EKONOMI KOPERASI INDONESIA
      Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
      Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
      Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.  menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.  memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.  memberikan kredit kepada kaum produsen

JENIS-JENIS EKONOMI KOPERASI
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)

C.   Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.


Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Koperasi Teratai Mandiri

Sejarah Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
Pertokoan dan perdagangan umum.
Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
Jasa Katering.
Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri
              VISI
Menjadikan Koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
Membangun insane ekonomi produktif.
Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota & konsumen
MISI
         1.     Menjadi sentral ekonomi anggota.
                     2.     Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
                     3.     Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
                     4.     Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
           5.     Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.


Susunan Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua :  Bambang Winarno
Sekertariat                 :  Firman Eka Chahya
Bendahara           :  Atanasia Tri Basuki
Manager         :  Windi Lestari
Ka Unit Jasa :  Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko   :  Agus Supriyanto
Ka Unit MM     :  Edi Fitriyanto
Ka Unit SP           :  Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.
Jenis Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 4 unit usaha:
Unit Simpan Pinjam
Unit Jasa
Unit Toko
Unit Minimarket
Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan.Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training.Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .


Kedudukan tertinggi dalam koperasi adalah struktur organisasi RAT , keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah
1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan rencana kerja
3. Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
4.Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi




Syarat peminjaman dari Koperasi Teratai Mandiri
Syarat untuk Peminjam yang akan meminjam uang di Koperasi TM ini adalah sebagai berikut:

1.Untuk pinjaman di bawah 10 juta hanya perlu isi blanko dan diketahui oleh kepala satuan kerja tanpa adanya jaminan.
2.Untuk pinjaman di atas 10 juta yang harus ada jaminan sket dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
3.Untuk Minimal pinjaman sebesar 500 ribu,dan Maksimal pinjaman sebesar  100 juta
4.Pinjaman dibawah 10 juta atau diatas 10 juta pembayaran dilakukan dengan potongan gaji. Maka dari itu anggota harus mempunyai tanda tangan dari si pembayar gaji

Bidang Usaha
Koperasi Teratai memiliki 4 macam bidang usaha yaitu :
Unit Simpan Pinjam
Permodalan dari anggota
Permodalan dari perbankan (modal gabungan) :
ü  Bank Mandiri           : Rp 4.000.000.000
ü  Bank BNI                   : Rp 25.000.000.000
ü  Bank BSM                 : Rp 23.400.000.000
ü  Bank BJBS                 : Rp 10.000.000.000

Senin, 18 April 2016

SIMPLE PAST TENSE AND PAST PROGRESSIVE

Henry was eating a snack at midnight last night.
When mary came home,her husband was cooking dinner.
Mark was driving on main street when his car broke down.

Exercise 7: Simple past tense and past progressive
          Use either the simple past tenseor past progressive in the following sentences as appropriate.
1.     Gene was eating (eat) dinner when his friend called.
2.    While mariawas cleaning the apartment,her husband slept (sleep).
3.    At three o’clock this morning,Eleanor was studying (study).
4.    When mark arrived,the johnsons was having (have) dinner,but they stoppedin order to talk to him.
5.    John went (go) to france last year.
6.    When the teacher entered (enter)the room,the students were talking.
7.    While joa was writing the report,henry looked (looks) for more information.
8.    We saw (see) this movie last night.
9.    At one time,Mr.Roberts was owning (own) this building.
10. Jose was writing (write) a letter to his family when his pencil broke (break).

PRESENT PERFECT
Use the following rule to form the present perfect.

Subject +  {has/have} + [verb in past participle]…

The present perfect is used to indicate
·        An action happened at an indefinite time in the past.
John has traveled around the world. (we don’t known when).
The present progressive is used to indicate presenttime (now) with all but the stative verb listed previously.
     John is eating dinner now.
It is also used to indicate future time.
     We are leaving for the theater at seven o’clock.
Examples of present progressive:
     Thecommitte members are
              Examining the material now.      (present time)
     George is leaving for france
              Tommorow                                           (future time)
     Henry is walking to school
              Tomorrow                                             (future time)
     The president is trying to
              Contact his advisors now             (present time)
     The secretary is typing the
              Latter now                                           (present time)
     We are flying to Venezuela
              Next month                                (future time)

Exsercise 6: simple present and present progressive
     Choose either the simple present or present progressive in the following sentences.

1.     Something smells (smell) very good.
2.    Weare eating (eat) dinner at seven o’clock tonight.
3.    He practices (practice) the piano every day.
4.    The are driving (drive) to school tomorrow.
5.    I believe(believe) you.
6.    Mari has (have) a cold.
7.    Jorge is swimming (swim) right now.
8.    John hates (hate) smoke.
9.    Jill always gets (get) up at 06.00 A.M
10. Jerry is mowing (mow)the lawn now.





Exercise 8 : PRESENT PERFECT AND SIMPLE PAST

          Use either the present perfect or the simple past in the following sentences.

1.     John Has written his repot last night.
2.    Bob has seen this movie before.
3.    Jorge has already read the newspaper.
4.    Mr,Johnson has worked in the same lace for thirty-five years, and he is not planning to retire yet.
5.    We haven’t begun to study for the test yet.
6.    George has went to the store at teno’clock this morning.
7.    Joan has traveled around the world.
8.    Betty has written a letter last night.
9.    Guillermo has called his employer yesterday.

10. We haven’t seen this movie.