KELOMPOK 6 (3EA08) :
Arwin Santya Kusuma ( 11215062)
Fitri Muthia (12215741)
Mushtofa (14215853)
Saskia Astrid (16215413)
Shidqi Ramadhan (16215540)
Siva Nurdela (16215645)
KELAS : 3EA08
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
SEJARAH EKONOMI KOPERASI INDONESIA
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen
JENIS-JENIS EKONOMI KOPERASI
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Koperasi Teratai Mandiri
Sejarah Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
• Pertokoan dan perdagangan umum.
• Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
• Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
• Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
• Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
• Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
• Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
• Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
• Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
• Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
• Jasa Katering.
• Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
• Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
• Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri
VISI
Menjadikan Koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
Membangun insane ekonomi produktif.
Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota & konsumen
MISI
1. Menjadi sentral ekonomi anggota.
2. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3. Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4. Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.
Susunan Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua : Bambang Winarno
Sekertariat : Firman Eka Chahya
Bendahara : Atanasia Tri Basuki
Manager : Windi Lestari
Ka Unit Jasa : Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko : Agus Supriyanto
Ka Unit MM : Edi Fitriyanto
Ka Unit SP : Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.
Jenis Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 4 unit usaha:
Unit Simpan Pinjam
Unit Jasa
Unit Toko
Unit Minimarket
Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan.Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training.Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .
Kedudukan tertinggi dalam koperasi adalah struktur organisasi RAT , keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah
1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan rencana kerja
3. Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
4.Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi
Syarat peminjaman dari Koperasi Teratai Mandiri
Syarat untuk Peminjam yang akan meminjam uang di Koperasi TM ini adalah sebagai berikut:
1.Untuk pinjaman di bawah 10 juta hanya perlu isi blanko dan diketahui oleh kepala satuan kerja tanpa adanya jaminan.
2.Untuk pinjaman di atas 10 juta yang harus ada jaminan sket dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
3.Untuk Minimal pinjaman sebesar 500 ribu,dan Maksimal pinjaman sebesar 100 juta
4.Pinjaman dibawah 10 juta atau diatas 10 juta pembayaran dilakukan dengan potongan gaji. Maka dari itu anggota harus mempunyai tanda tangan dari si pembayar gaji
Bidang Usaha
Koperasi Teratai memiliki 4 macam bidang usaha yaitu :
Unit Simpan Pinjam
Permodalan dari anggota
Permodalan dari perbankan (modal gabungan) :
ü Bank Mandiri : Rp 4.000.000.000
ü Bank BNI : Rp 25.000.000.000
ü Bank BSM : Rp 23.400.000.000
ü Bank BJBS : Rp 10.000.000.000